Banyak Tersangkut Suap, Remunerasi Hakim Dikaji
Senin, 25 Maret 2013 – 07:36 WIB
Nama Toto sendiri muncul saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan empat tersangka dikasus tersebut. Mereka adalah Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep selaku perantara pembawa uang, Plt. Kadispenda Pemkot Bandung Heri Nurhayat, dan Toto sendiri.
Saat dilakukan penangkapan Jum"at (22/3), KPK tak menyebutkan adanya nama Toto. Ketika itu lembaga pimpinan Abraham Samad hanya menangkap lima orang. Mereka adalah Hakim Setyabudi, Asep, Heri Nurhayat, bendahara Dispenda bernama Pupung, dan seorang satpam PN Bandung.
Bambang Widjojanto sendiri hingga kini belum memberikan banyak keterangan tentang sosok Toto. Termasuk statusnya saat ini apakah masuk dalam daftar pencarian atau tidak. "Yang pasti, dia disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor," katanya.
Seperti diberitakan, ramai-ramai soal hakim ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di ruang kerja Setyabudi, Jum"at (22/3) siang. Intaian KPK, sesaat Asep masuk penyidik memergoki adanya uang Rp 150 juta yang dibungkus koran. Dalam mobil Avanza biru yang dikendarai Asep juga masih terdapat banyak uang dalam pecahan Rp 100 ribu.
JAKARTA--Pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi kepada hakim bakal dikaji ulang. Pemicunya adalah terus munculnya kasus hakim nakal yang tertangkap
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini