Banyak Tersangkut Suap, Remunerasi Hakim Dikaji
Senin, 25 Maret 2013 – 07:36 WIB
Dugaan awal, uang tersebut terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung yang ditangani PN Bandung. Dalam sidang yang meyidangkan tujuh terdakwa itu, Setyabudi selaku ketua majelis hakim menghukum ringan. Padahal, kerugian negara dalam kasus Bansos itu menembus Rp 66,6 miliar.
Oleh Setyabudi, masing-masing dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Tujuh terdakwa yang terdiri dari ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana juga didenda Rp 9,4 miliar. (wan/gen/dim)
JAKARTA--Pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi kepada hakim bakal dikaji ulang. Pemicunya adalah terus munculnya kasus hakim nakal yang tertangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD