Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis

Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis
Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis
JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasang badan untuk mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu. Alasannya, hingga saat ini Yulianis masih masuk perlindungan LPSK.

Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan, sebagai saksi, Yulianis tak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis bisa melanggar ketentuan Undang-Undang," ujarnya.

UU yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat 1 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatakan jika saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. "Amanat UU sudah jelas. Apalagi, posisi Yulianis saat ini masih terlindung LPSK," imbuh Lili.

Menurutnya, perempuan yang selalu bercadar saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor itu sudah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Status tersebut hingga kini tak berubah.

JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News