Bapak Anak, Cagub dan Wali Kota Diciduk KPK

Bapak Anak, Cagub dan Wali Kota Diciduk KPK
Asrun (menggunakan masker) dan Adriatma Dwi Putra keluar dari gedung Dirkrimsus Polda Sultra usai diperiksa oleh penyidik KPK RI, Rabu (28/2). Foto: LM Syuhada Ridzky/Kendari Pos

jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap bapak dan anak, yakni calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra (ADP) yang menjabat wali kota Kendari menggantikan Asrun tahun lalu.

Asrun yang merupakan mantan wali kota Kendari dua periode tersebut dan ADP yang baru berumur 28 tahun tadi malam dibawa ke Gedung KPK Jakarta bersama dua tersangka lain.

Salah satunya berinisial HH, seorang pengusaha di Kendari "Ada sekitar 6 orang yang diamankan, 4 orang dibawa ke kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Jawa Pos tadi malam.

Hingga tengah malam tadi, status hukum Asrun dan Adriatma belum ditentukan oleh KPK. Febri mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu sampai hari ini untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

Namun yang jelas, kata Febri, tim KPK di lapangan telah mengamankan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Kami sudah potret (ambil) transaksi pemberian dan penerimaan sejumlah uang," tuturnya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos dari sumber internal KPK menyebutkan, transaksi yang diduga suap dalam penangkapan kemarin sekitar dari Rp 1,5 miliar.

Uang itu diduga berhubungan dengan fee proyek di Kendari. Terkait hal itu, Febri belum bisa memastikan apakah fisik uang tersebut turut diamankan atau sudah digunakan.

Dari Sultra, Kendari Pos Jawa Pos Group melaporkan, penangkapan terhadap sejumlah orang terjadi di di salah satu penginapan di jalan Syekh Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Tepatnya di penginapan milik seorang pengusaha bangunan bernama Hasmun Hamzah.

KPK menangkap cagub Sultra Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan wali kota Kendari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News