Bapepam-LK Tak Urusi Penjatahan
Senin, 02 Januari 2012 – 10:48 WIB
Antony melanjutkan tujuan Bapepam meningkatkan jumlah investor ritel dalam setiap hajatan IPO sudah terpenuhi. Dan, praktik itu sudah berlangsung dan ternyata sudah dinikmati oleh pelaku pasar. Investor ritel dalam fix allotment pada umumnya memiliki pola investasi jangka panjang. Rerata pelaku pasar memiliki waktu panjang dalam menganalisa dan mengambil keputusan. ”Kalau terjadi pemesanan ganda maka secara otomatis akan dibatalkan,” tambah Gonthor Ryantori Azis, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK. (far)
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak ikut campur dalam urusan penjatahan. Wewenang penjatahan itu sepenuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian