Bapepam-LK Tak Urusi Penjatahan

Bapepam-LK Tak Urusi Penjatahan
Bapepam-LK Tak Urusi Penjatahan
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak ikut campur dalam urusan penjatahan. Wewenang penjatahan itu sepenuhnya diserahkan kepada manajer penjatahan. Karenanya, pengadil pasar modal itu tidak membatasi porsi penjatahan pasti dan penjatahan terpusat dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Pada awalnya, pengatur pasar modal itu berencana membatasi porsi penjatahan fix allotment maksimal 95 persen dan pooling 5 persen. Itu dilakukan guna meningkatkan partisipasi investor ritel dalam penawaran umum perdana. Tetapi setelah mendapatkan masukan dari pelaku pasar, rencana itu urung dilakukan. Regulasi itu tertuang dalam revisi peraturan IX. A. 7 tentang tanggungjawab manajer penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum. ”Setelah melalui pertimbangan matang kami putuskan tidak melakukan pembatasan,” ungkap Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, di Jakarta.

Nurhaida menyebut merujuk data, ternyata investor ritel telah terakomodir dalam porsi fix allotment. Pada porsi polling juga sudah terakomodasi. Sehingga kalau harus dibatasi justru akan kontraproduktif dengan aturan lama. Jadi sambung Nurhaida, regulator tidak perlu bertindak terlalu jauh dalam memonitor perkembangan yang ada di market.

Keputusan wasit pasar modal itu sejatinya sesuai dengan kemauan investor. Tetapi, manajer penjatahan  tetap mendapat kewenangan dan keleluasaan dalam menentukan porsi fix dan pooling. Pasalnya, ujung dari kebijakan itu risiko bisnisnya ditanggung investor. ”Kami rasa langkah regulator sudah tepat dan senapas dengan pelaku pasar,” tukas Antony Kristanto, Direktur Utama PT HD Capital Tbk (HADE).

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak ikut campur dalam urusan penjatahan. Wewenang penjatahan itu sepenuhnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News