Bapepam Meningkatkan Porsi Saham Buyback Perseroan

Bapepam Meningkatkan Porsi Saham Buyback Perseroan
Bapepam Meningkatkan Porsi Saham Buyback Perseroan
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meningkatkan porsi saham yang bisa dibeli kembali (buyback) oleh perseroan. Yakni, dari semula maksimal 10 persen menjadi 20 persen. Bapepam juga membebaskan kepada emiten untuk membeli kembali saham pada satu hari bursa, tanpa batas pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud.

Selama ini, dalam satu hari bursa, emiten hanya dibolehkan membeli balik 25 persen dari volume perdagangan harian. "Ini untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas lebih besar, dalam kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) sedang menurun," kata Ketua Bapepam-LK Fuad A. Rahmany.

Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.3 yang diterbitkan Bapepam dan LK. Aturan ini hanya dilakukan jika memenuhi syarat kondisi tertentu antara lain, IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan yang signifikan. Lalu, perdagangan saham dihentikan oleh otoritas bursa efek.

Fuad mengatakan, buyback tidak perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemehang Saham (RUPS). Namun demikian, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud. "Jadi harus tetap ada keterbukaan informasi," kata Fuad.

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meningkatkan porsi saham yang bisa dibeli kembali (buyback) oleh perseroan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News