Bara JP: Omnibus Law Untuk Membuka Lapangan Kerja Bagi 7 Juta Pengangguran

Bara JP: Omnibus Law Untuk Membuka Lapangan Kerja Bagi 7 Juta Pengangguran
Presiden Jokowi tampak hadir pada acara Kongres Nasional Bara JP di Forest Hotel, Pamoyaman, Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Foto: Dok. Bara JP

Viktor mengajak semua stake holder dunia usaha dalam dialektika RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini untuk duduk secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Viktor juga merujuk pernyataan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, yang menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7-6,0 persen dan menambah SDM berkualitas sebanyak 2,7-3 juta per tahun.

Selain itu juga mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7-6,0 persen.

Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lainnya adalah peningkatan investasi 6,6-7 persen disertai peningkatan produktifitas yang meningkatkan pendapatan dan daya beli. Serta peningkatan konsumsi 5,4-5,6 persen seluruh rakyat Indonesia.

"Jika benar tujuan pemerintah seperti yang dikatakan Fadjroel, tentu UU Cipta Kerja ini layak didukung karena bisa semakin memberi kesejahteraan bagi rakyat. Pengangguran terakomodir, daya beli naik, dan pertumbuhan ekonomi naik," katanya.

Kendati demikian, Viktor tak memungkiri ada beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang harus dikritisi, terutama menyangkut nasib buruh ke depan.

"Itu sebabnya semua stake holder harus duduk bersama, saling mengkritisi dan memberi masukan. Tapi jangan terlalu dini untuk mengatakan bahwa undang-undang ini membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru atau meminta agar undang-undang ini jangan dibahas. Pernyataan seperti itu terlalu prematur," katanya.(fri/jpnn)

Menurut Viktor, RUU Cipta Kerja ini adalah niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia dengan menciptakan ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News