Barang ini Termasuk yang Berbahaya jika Berada di Atas Kapal

Barang ini Termasuk yang Berbahaya jika Berada di Atas Kapal
Kapal Fery. Foto ilustrasi: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan langkah konkrit dalam meningkatkan pengawasan dan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) baik di pelabuhan maupun kapal.

Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/1/1/KSOP.PTK-2019 tertanggal 3 Januari 2019 tentang Penanganan Muatan Palm Kernel dalam Pengangkutan Melalui Laut.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Capt. Bintang Novi mengatakan, Palm Kernel atau minyak inti kelapa sawit termasuk dikatogorikan sebagai barang berbahaya.

Sementara berdasarkan sifatnya merupakan residu yang tersisa dari minyak melalui proses pelarut atau dikeluarkan secara mekanis dari biji-biji yang mengandung minyak.

“Jika palm kernel dalam keadaan basah atau mengandung minyak yang berlebihan di mana proporsi yang teroksidasi memiliki bahaya kimia yang bisa menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal,” ujar Capt. Bintang, Senin  (7/1).

Berdasarkan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) disebutkan bahwa barang berbahaya adalah bahan padat, cair atau gas yang memiliki karakteristik dapat membahayakan orang, organisme hidup lainnya, barang milik atau lingkungan.

Sedangkan menurut International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code), Palm Kernel merupakan bahan padat dan termasuk dalam Group B, yaitu muatan yang memiliki bahaya kimia dan dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal.

Karenanya, proses memuat dan bongkar muatan palm kernel dalam kemasan disesuaikan berdasarkan IMDG Code, sedangkan muatan palm kernel dalam bentuk curah disesuaikan berdasarkan IMSBC Code.

Berdasarkan sifatnya merupakan residu yang tersisa dari minyak melalui proses pelarut atau dikeluarkan secara mekanis dari biji-biji yang mengandung minyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News