Barang Tak Berlabel Marak

Barang Tak Berlabel Marak
Barang Tak Berlabel Marak
JAKARTA - Produk-produk ilegal maupun yang tak memenuhi standar masih marak beredar di pasar. Berdasar temuan tim pengawasan barang beredar Kementerian Perdagangan (Kemendag), sejak Januari hingga Juni 2012 terdapat 404 produk yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 30,52 persennya atau 123 produk datang dari kelompok produk elektronik dan alat listrik.

      

Pelanggaran selanjutnya disusul 96 produk alat rumah tangga (23,82 persen), 44 produk spare part (10,92 persen), dan 34 tekstil dan produk tekstil (8,44 persen). Selain itu, masing-masing sebanyak 18 produk bahan bangunan dan makanan minuman (4,47 persen) peredarannya terindikasi melanggar regulasi.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Kemendag Konsumen Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pelanggaran terbesar masih datang dari ketidakpatuhan pengusaha untuk menerapkan sistem pelabelan produk. Angka pelanggaran terhadap label tersebut terhitung mencapai 178 pelanggaran, atau menjadi yang tertinggi sejak pengawasan tahap pertama Desember 2011.

Kemudian baru disusul pelanggaran terhadap SNI (Standardisasi Nasional Indonesia) mencapai 142 pelanggaran, dan buku manual serta kartu garansi sebanyak 84 pelanggaran. "Saya mau sistem penegakan ini bisa memiliki kontinuitas, bahkan sampai ke jalur pengadialan. Saya yakin jika Pemerintah tegas, bakal menimbulkan efek jera," ungkap Nus kepada wartawan di kantor Kemendag kemarin (19/7).

JAKARTA - Produk-produk ilegal maupun yang tak memenuhi standar masih marak beredar di pasar. Berdasar temuan tim pengawasan barang beredar Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News