Barbuk Penyebab Kematian Mirna Melanggar Perkap Kapolri?

Barbuk Penyebab Kematian Mirna Melanggar Perkap Kapolri?
Jessica Kumala Wongso bersama pengacaranya Otto Hasibuan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sempat memaparkan bahwa barang bukti forensik yang diambil penyidik melanggar Peraturan Kapolri‎ (Perkab).

Menurut Otto, penyidik tidak membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyitaan barbuk dan pembungkusan sisa es kopi Vietnamese yang berisi sianida.

"Ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009, tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian," kata Otto dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Menurutnya, dalam Pasal 58 Perkap tersebut, semua kelengkapan barang bukti khusus kasus keracunan harus sesuai teknis dan prosedur.‎ Namun, dalam kasus ini, barang bukti yang ada di dalam BAP sangat sedikit untuk kasus kematian karena racun.

"Lambung beserta isi jumlahnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram. Ini tidak dilakukan, padahal ini wajib," papar Otto sembari menampilkan gambaran Perkap di proyektor.

Sementara itu dalam Perkap juga disebutkan bahwa barang bukti harus meliputi urine korban sebanyak 25 ml, darah 100 ml, makanan, minuman, obat, dan segala hal yang diduga menjadi media masuknya racun.‎

Kemudian, penyidik juga harus memiliki barang bukti pembanding bila diduga sebagai penyebab kematian korban juga harus diperiksa.

"Jadi ada berapa item yang tidak diambil," kata dia.

JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sempat memaparkan bahwa barang bukti forensik yang diambil penyidik melanggar Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News