Bareskim Sudah Gelar Perkara soal 92 Rekening FPI, Hasilnya?

Bareskim Sudah Gelar Perkara soal 92 Rekening FPI, Hasilnya?
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri saat ini terus mendalami ada tidaknya unsur pidana terkait transaksi keuangan di 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). 

Pendalaman ini dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis kepada Polri.

Kabagpenum Divhumas Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara pemblokiran rekening FPI bersama PPATK dan tim detasemen 88 Antiteror Polri, Selasa (2/2) kemarin.

"Rakor antara penyidik dan PPATK dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening anggota FPI yang terdapat pada 18 bank di Indonesia," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut Ahmad, penyidik masih mengevaluasi dari hasil gelar perkara bersama PPATK kemarin.

Khususnya terkait dugaan adanya unsur pidana dari transaksi mencurigakan 92 rekening FPI yang diblokir.

"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana apakah tidak memenuhi. Jadi masih didalami. Ini kan ada 92 rekening, tentunya proses itu masih dianalisis," tegas dia.

Perwira menengah ini menambahkan, penyidik akan memeriksa kembali satu per satu hasil analisis PPATK.

Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan PPATK terkait analisis keuangan di rekening FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News