Bareskrim 2 Kali Mangkir di Praperadilan, Mabes Polri Bilang Begini

Bareskrim 2 Kali Mangkir di Praperadilan, Mabes Polri Bilang Begini
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan keluarga Suci Khadavi Putra. 

Suci Khadavi diketahui sebagai anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim tidak perlu hadir langsung di persidangan tersebut. Karena, penyidik bisa diwakilkan Divisi Hukum Polri.

"Begini, kegiatan-kegiatan dalam praperadilan tidak harus orang-orang (Bareskrim) yang hadir di dalam sana. Polri dalam hal ini punya juga pengacaranya. Pengacara dari Divkum Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (25/1).

Menurut dia, tim Divkum Polri pasti akan hadir mewakili Bareskrim dalam sidang tersebut.

"Divkum Polri hadir di sana untuk menjadi perwakilan pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan. Pasti hadir di sana," tegas dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra oleh polisi pada Senin (25/1).

Sayangnya, sidang kembali ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku Termohon tak hadir untuk kedua kalinya.

Mabes Polri menegaskan Bareskrim bakal diwakilkan pihak Divisi Hukum Polri dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga M Suci Khadavi, anggota Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News