Bareskrim Akan Kembali Menyita Aset Indra Kenz Senilai Rp 57, 2 Miliar, Wow
Jumat, 11 Maret 2022 – 14:10 WIB

Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti dari saudara IK," kata mantan Jubir Polda Jawa Timur itu.
Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (cr3/jpnn)
Total aset Indra Kusuma alias Indra Kenz yang akan kembali disita Bareskrim Polri mencapai Rp 57,2 miliar.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung