Bareskrim Ancam Panggil Paksa Dua Aktivis ICW

Bareskrim Ancam Panggil Paksa Dua Aktivis ICW
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA --  Bareskrim Polri tak bisa menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Wacth Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan akademisi Romli Atmasasmita, Rabu (8/7).

Keduanya beralasan masih menunggu hasil putusan Dewan Pers terkait statemen mereka di dalam pemberitaan yang dilaporkan Romli.

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Satya Fana mengatakan proses etik yang ditempuh itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki. Menurut Umar, penyelidikan kasus ini tetap berjalan.

Sebab, dalam persoalan ini yang dipersoalkan bukan karena kesalahan dari wartawan atau medianya. Melainkan pernyataan dari narasumber yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan pelapor.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Sekarang apakah sumber wartawan bisa disidang kode etik Dewan Pers? Kan tidak," kata Umar di Mabes Polri.

Menurut dia, berbeda  jika si wartawan yang salah menulis ucapan narasumber, itu baru bisa dipersoalkan  masalah etiknya. Namun dalam persoalan laporan Romli ini, penyidik menelusuri apakah benar pernyataan yang diucapkan oleh narasumber tersebut.

Umar mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada dua dari tiga wartawan pada tiga media berbeda. "Yang satunya masih berhalangan karena ada tugas di luar kota," kata Umar.

Kemudian, kata Umar, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli bahasa. "Ahli bahasa sudah kami periksa," tegasnya.

JAKARTA --  Bareskrim Polri tak bisa menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Wacth Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News