Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur
Jumat, 16 Maret 2018 – 21:24 WIB
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. (mg1/jpnn)
Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap komplotan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di kawasan Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro