Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur

Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. (mg1/jpnn)


Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap komplotan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di kawasan Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News