Bareskrim Bekuk Remaja Peretas Situs Bawaslu Hingga DPRD
Selasa, 03 Juli 2018 – 18:10 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1,2,3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kemudian bisa juga Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. (mg1/jpnn)
Remaja peretas situs Bawaslu dengan sengaja melakukan deface atau hacking pembobolan dengan mencoba firewall.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu