Bareskrim Bergerak ke Depok, Bogor, dan Tangerang, Hasilnya Luar Biasa!
Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.
Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.
Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor mengamankan delapan orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini