Bareskrim Bergerak ke Depok, Bogor, dan Tangerang, Hasilnya Luar Biasa!

Bareskrim Bergerak ke Depok, Bogor, dan Tangerang, Hasilnya Luar Biasa!
Pengungkapan praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor oleh Bareskrim Polri, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/HO-Polres Bogor)

Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.

Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor mengamankan delapan orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News