Bareskrim Bergerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Bergerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc/aa.

“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU.

Penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman.

Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.

Dari 144 rekening itu, terdapat 14 yang berisi uang Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.

Bareskrim Polri terus bergerak mengusut aliran dana kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News