Bareskrim Bongkar Investasi Bodong, Sita 1 Triliun Dolar Zimbabwe

Bareskrim Bongkar Investasi Bodong, Sita 1 Triliun Dolar Zimbabwe
Mata uang dolar Zimbabwe. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan merupakan petinggi EDCCash yakni AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK, AW, dan MR.

“Semuanya sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/4).

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga mengamankan uang sebanyak Rp 3,3 miliar. Kemudian ada sejumlah mata uang asing disita dari rumah AY dan S yang merupakan pasangan suami istri.

“Ada pecahan euro total 6,020 juta, pecahan dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe (dolar) 1 triliun, pecahan mata uang Iran ada 19.600 dan Mesir 100," terang Helmy.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, kasus ini bermula ketika para pelaku masuk dalam komunitas E-Dinar Cash yang memiliki 500 sampai 1.000 member. 

Selanjutnya, AY mengajak EK membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

“Di aplikasi itu, AY adalah sebagai top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger,” kata Helmy.

Bareskrim Polri membongkar tindak pidana investasi bodong EDCCash. Dalam kasus ini, petugas menangkap enam tersangka dan menyita sejumlah uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News