Bareskrim Bongkar Investasi Bodong, Sita 1 Triliun Dolar Zimbabwe

Bareskrim Bongkar Investasi Bodong, Sita 1 Triliun Dolar Zimbabwe
Mata uang dolar Zimbabwe. Foto: Reuters

Dalam pelaksanaannya, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5  juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Dengan rincian, Rp 4 juta untuk koin, Rp 300.000 untuk sewa cloud, dan Rp 700.000 untuk upline.

“Para korban dijanjikan dengan diam saja, tidak aktif, akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin," beber Helmy.

Mantan Kapolresta Balerang ini menambahkan, keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57.000 member yang jika per orang diminta Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong mencapai Rp 285 miliar.

“Selain itu, saat kami lakukan penggeledahan ditemukan senjata api, ada senjata api kaliber 9 mm," kata Helmy.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/ Bareskrim tanggal 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bareskrim Polri membongkar tindak pidana investasi bodong EDCCash. Dalam kasus ini, petugas menangkap enam tersangka dan menyita sejumlah uang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News