Bareskrim Cegat Mobil Toyota Rush, FA dan RA Berhasil Kabur, Barang Buktinya Banyak Banget

Bareskrim Cegat Mobil Toyota Rush, FA dan RA Berhasil Kabur, Barang Buktinya Banyak Banget
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (tengah), di ladang ganja seluas lima Hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (7/12). Foto: ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan pemasok narkoba jenis ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya menyita 284 kilogram ganja dan 10.000 pohon ganja di lahan seluas lima Hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Total ada lima tersangka kami tangkap," kata dia, ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Hal ini bermula dari informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta.

Kemudian pada Rabu (2/12), tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mencegat mobil Toyota Rush warna silver di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal, pada pukul 03.45 WIB.

Di mobil itu petugas menemukan barang bukti tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram. Sementara sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38) kabur. RA merupakan narapidana kasus narkoba LP Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.

Polisi mengejar dan bisa menangkap mereka pada Sabtu (5/12) di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke sejumlah LP di Sumatera Barat.

"Selanjutnya tim Pusat Penyelidikan Narkotika Bareskrim Polri mengembangkan hal ini pada Jumat, 4 Desember, di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Di sana kami tangkap tiga pelaku," kata dia.

Bareskrim Polri menangkap lima pelaku di daerah Mandailing Natal, Sumut dan Bukittinggi, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News