Bareskrim Dapat Hibah Aset Korupsi Nazaruddin dari KPK

Bareskrim Dapat Hibah Aset Korupsi Nazaruddin dari KPK
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima hibah aset sitaan negara dari kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset itu akan digunakan Bareskrim sebagai operasional.

“Hari ini kami menyerahkan harta sitaan atau rampasan kasus Nazaruddin berupa rumah dan tanah ke Bareskrim Polri," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Rakernis Bareskrim, Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3).

Menurut dia, penyerahan ini berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan setelah rapat bersama KPK, dan Polri.

“Jadi pas rapat kemarin, Bareskrim menyampaikan butuh kantor untuk operasional," ucapnya.

Tak hanya menyerahkan rumah dan tanah yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menyerahkan mobil senilai Rp 200 juta hasil sitaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bangkalan yang menyeret Fuad Amin.

Laode menambahkan, selama barang sitaan atau rampasan bisa dimanfaatkan untuk keperluan negara, lebih baik diserahkan ketimbang dilelang kepada pihak swasta.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyerahan barang sitaan KPK dari Nazaruddin ini diharapkan membantu kinerja penyidik.

"Saya akan lapor ke Kapolri dan kami berharap ini bisa difungsikan untuk operasional Bareskrim," terang dia. (mg1/jpnn)


Selain rumah dan tanah harta sitaan kasus Nazaruddin, Bareskrim juga mendapatkan mobil senilai Rp 200 juta harta sitaan Fuad Amin.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News