Lagi, Bareskrim Bekuk Penghina Jokowi di Medsos

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian bernisial KML, Sabtu (3/3). KML yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibekuk di Lombok Utara.
Kapolda NTB Brigjen Firli mengatakan, pihaknya hanya membantu proses penangkapan. Sebab, kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
“Beberapa hari lalu tim Bareskrim datang ke NTB, kasusnya ditangani Bareskrim,” kata kepada JPNN, Minggu (4/3).
Sementara Kanit I Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, KML ditangkap pada Sabtu (3/3) malam. “Besok (5/3) akan kami rilis,” ujarnya.
Berdasar informasi yang dikumpulkan di kepolisian, KML merupakan warga Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dia menggunakan akun Jayang Rane di Facebook untuk mengunggah foto Jokowi dan membuat tulisan bernada ujaran kebencian.(mg1/jpnn)
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian bernisial KML.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini