Empat Dibekuk Polisi, Satu Anggota Muslim Cyber Army

Empat Dibekuk Polisi, Satu Anggota Muslim Cyber Army
Keempat tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial. Foto: SURYANTO/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Empat tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, SARA, dan ujaran kebencian, dibekuk Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keempatnya adalah Muhammad Faizal Arifin, 34, alias Itong, warga Jalan Bulak Jaya Gang 2 nomer 1b Kelurahan Wonokusumo, Semampir, Surabaya; Jazuri, 22, warga Jalan Untung Suropati, Sambigede, Sumberpucung, Malang; Sofyan, 36, warga Dusun Toko Kelurahan Sumur Dalam, Besuk, Probolinggo, dan Minandar, 39, warga Jalan Blimbing Sumenep, Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, para pelaku dibekuk pada Februari 2018. Para tersangka diduga telah melakukan penyebaran berita yang tidak benar dan melakukan provokasi.

"Keempatnya merupakan pelaku ujaran kebencian lewat media sosial. Dan melakukan provokasi lewat akun mereka yang disebarkan di medsos," kata Barung, di Mapolda Jatim, Jumat (2/3).

Barung menjelaskan, para tersangka ditangkap tim Cyber Crime Polda Jatim setelah dilakukan pengejaran dari Januari hingga Februari 2018.

Umumnya, mereka beraksi di dunia maya dengan membuat konten provokasi dengan mengatasnamakan isu kebangkitan PKI.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menambahkan dari keempat pelaku salah satunya adalah masuk ke dalam afiliasi Muslim Cyber Army (MCA).

"Dari keempat pelaku, Arifin yang sudah terafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA) dan kami tahan, sementara lainnya masih proses lidik," ujar Arman.

Empat tersangka pelaku penyebaran ujaran kebencian ditangkap polisi, salah satunya anggota Muslim Cyber Army (MCA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News