Empat Dibekuk Polisi, Satu Anggota Muslim Cyber Army

Empat Dibekuk Polisi, Satu Anggota Muslim Cyber Army
Keempat tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial. Foto: SURYANTO/RADAR SURABAYA

Mantan Kapolres Probolinggo itu menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan akun-akun media sosial seperti Facebook, dan Instagram. Hal itu seperti yang dilakukan Arifin.

Arifin yang berprofesi satpam itu, menggunakan satu akun Instagram atas nama bang.itong55, dan satu akun Facebook dengan nama Itong.

Kemudian, lanjut Arman, pelaku melancarkan aksinya dengan mengupdate status berisi ujaran kebencian.

Salah satunya, adalah postingan di akun Facebook Arifin, pada Selasa (13/2) yang berisikan ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat.

Konten yang diupload pelaku adalah seakan-akan mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai KH Said Aqil Siradj menjadi pimpinan NU, dan Said dituduh sebagai biang kerok yang salah dalam membimbing muridnya. Selain itu kata Arman, masih ada banyak lagi konten yang diupload Arifin untuk melakukan provokasi.

"Konten yang dibuat Arifin sudah ribuan kali di-share dan viral. Sementara untuk ketiga lainnya juga sama dengan konten provokasi berisi penyerangan ulama yang dilakukan PKI," ungkapnya.

Padahal, kata Arman, setelah dicek di TKP lokasi kejadian seperti yang diupload di media sosial aksi penyerangan itu tidak ada benar.

"Sebenarnya penyerangan pada ponpes dan ulama itu tidak ada sama sekali alias hoaks, sudah kami selidiki di lapangan,” jelasnya.

Empat tersangka pelaku penyebaran ujaran kebencian ditangkap polisi, salah satunya anggota Muslim Cyber Army (MCA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News