Empat Dibekuk Polisi, Satu Anggota Muslim Cyber Army

Empat Dibekuk Polisi, Satu Anggota Muslim Cyber Army
Keempat tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial. Foto: SURYANTO/RADAR SURABAYA

Dari keempat pelaku ada tersangka yang berprofesi sebagai guru yakni Minandar. Sementara untuk Sofyan dan Jazuri merupakan karyawan swasta.

"Kalau di Jatim sementara ada dua yang masuk afiliasi MCA. Arifin dan Eriyanto dari Sidoarjo. Saat ini masih dikembangkan apakah mereka saling kenal. Namun dari pengakuannya mereka belum mengenal," bebernya.

Sementara itu Muhammad Faizal Arifin saat ditanya wartawan terkait alasannya melakukan tindakan penyebaran berita hoaks, ia berdalih bahwa hal itu dilakukan karena cinta ulama.

"Saya cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang saya sebarkan, itu nggak pakai kroscek," kata Arifin.

Kepada awak media Arifin mengatakan hal itu dilakukan karena keinginan dan perbuatan diri sendiri. Dia mengaku tidak memperoleh keuntungan secara materi dalam menyebarkan konten hoaks.

"Saya pribadi, saya warga negara yang cinta dengan negara, saya cinta dengan ulama, saya hanya tidak ingin negara saya itu kacau balau dengan hal-hal seperti ini. Cuma untuk masalah isu-isu yang saya sebarkan itu gak saya cari sumbernya itu dari mana, kesalahan saya di situ," ungkapnya sembari menunduk.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Rasa dan Etnis dan pasal 15 atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara. (rus/rud)


Empat tersangka pelaku penyebaran ujaran kebencian ditangkap polisi, salah satunya anggota Muslim Cyber Army (MCA).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News