Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Denny Indrayana

Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Denny Indrayana
Aksi demo di depan Mabes Polri desak penuntasan kasus korupsi payment gateway. Foto: ist

Selain itu, pihaknya juga mendesak Korps Bhayangkara untuk mengajukan pencekalan terhadap Denny dan melakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti:

“Polri harus berani berlaku adil. Polri tidak boleh takut tekanan opini dan tekanan politik hanya karena tersangka mantan WamenkumHam dan aktivis,” tambah Roy.

Diketahui, dalam perkara ini, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (cuy/jpnn)

 

Bareskrim Polri segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Denny Indrayana terkait sistem payment gateway.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News