Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Denny Indrayana
Senin, 23 September 2019 – 20:00 WIB

Aksi demo di depan Mabes Polri desak penuntasan kasus korupsi payment gateway. Foto: ist
Selain itu, pihaknya juga mendesak Korps Bhayangkara untuk mengajukan pencekalan terhadap Denny dan melakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti:
“Polri harus berani berlaku adil. Polri tidak boleh takut tekanan opini dan tekanan politik hanya karena tersangka mantan WamenkumHam dan aktivis,” tambah Roy.
Diketahui, dalam perkara ini, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Denny Indrayana terkait sistem payment gateway.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri