Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Saksi Kasus Penghinaan Jokowi
Rabu, 08 April 2020 – 06:06 WIB
“Kami tim LBH Pelita Umat telah mengambil sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman. Terhadap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum Penyidik, sudah dilaporkan ke Bareskrim namun ditolak,” sambungnya.
Diketahui, Ali kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi telah membekuk pelaku penghina Presiden Jokowi bernama Ali Baharsyah dan mengamankan tiga saksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh