Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Saksi Kasus Penghinaan Jokowi

Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Saksi Kasus Penghinaan Jokowi
Ali Baharsyah. Foto: Twitter

“Kami tim LBH Pelita Umat telah mengambil sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman. Terhadap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum Penyidik, sudah dilaporkan ke Bareskrim namun ditolak,” sambungnya.

Diketahui, Ali kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun. (cuy/jpnn)

Polisi telah membekuk pelaku penghina Presiden Jokowi bernama Ali Baharsyah dan mengamankan tiga saksi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News