Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Dalam Kemasan Teh China
Kamis, 31 Desember 2020 – 11:46 WIB

Foto: barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas teh china diungkap Bareskrim. Foto: Dokumentasi Humas Polri
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.
Baca Juga:
"Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim," tambah Krisno.
Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. "Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," ujar Krisno.
Kini para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jelang pergantian tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba