Bareskrim Garap Gubernur Bengkulu

Bareskrim Garap Gubernur Bengkulu
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah hari ini, Rabu (8/7).

Junaidi akan digarap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.

"Hari ini kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (8/7).

Seperti diketahui, Junaidi  Junaidi mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus.

Dalam tim itu terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.

Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah  tidak mengenal tim pembina. Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah hari ini, Rabu (8/7). Junaidi akan digarap dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News