Bareskrim Garap Karen Agustiawan di Kasus Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Hari ini (27/7), Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
"Bu Karen diperiksa sebagai saksi," ujar Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Victor menjelaskan, pemeriksaan Karen dilakukan lantaran dianggap tahu saat TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina. Saat itu, lanjut Victor, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu.
"Kami mau tanya kenapa Pertamina tidak mau beli Ron 88 (bensin) hasil olahan TPPI," jelas dia. Alasan penolakan itulah yang hendak diklarifikasi penyidik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta