Bareskrim Gerebek Pengoplos Gas yang Dijaga Ketat Preman, 965 Tabung Disita

Bareskrim Gerebek Pengoplos Gas yang Dijaga Ketat Preman, 965 Tabung Disita
ilustrasi.

Para pelaku dijerat pasal 22 Undang-undang Migas karena tidak mempunyai izin, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 juncto pasal 32 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Tim Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas subsidi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News