Bareskrim Gerebek Pengoplos Gas yang Dijaga Ketat Preman, 965 Tabung Disita
Rabu, 28 Oktober 2015 – 09:11 WIB
Para pelaku dijerat pasal 22 Undang-undang Migas karena tidak mempunyai izin, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 juncto pasal 32 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas subsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi