Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja
Rabu, 06 Februari 2019 – 21:50 WIB

Pelaku penanam ganja di kamar apartemen bersama petugas Bareskrim. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
“Pelaku hanya memberikan penerangan lampu tanpa sinar matahari. Namun, tanaman ganja tetap berkualitas baik.
Atas ulahnya, pelaku kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (cuy/jpnn)
Pelaku membawa tanaman ganja asli dari Amerika Serikat untuk ditanam di kamarnya di apartemen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya