Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja
Rabu, 06 Februari 2019 – 21:50 WIB
“Pelaku hanya memberikan penerangan lampu tanpa sinar matahari. Namun, tanaman ganja tetap berkualitas baik.
Atas ulahnya, pelaku kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (cuy/jpnn)
Pelaku membawa tanaman ganja asli dari Amerika Serikat untuk ditanam di kamarnya di apartemen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh