Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja

Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja
Pelaku penanam ganja di kamar apartemen bersama petugas Bareskrim. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

“Pelaku hanya memberikan penerangan lampu tanpa sinar matahari. Namun, tanaman ganja tetap berkualitas baik.

Atas ulahnya, pelaku kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (cuy/jpnn)


Pelaku membawa tanaman ganja asli dari Amerika Serikat untuk ditanam di kamarnya di apartemen.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News