Bareskrim Jerat Perwira Polri Pemeras Jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat seorang polisi, AKBP PN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perwira menengah Polri itu diduga memeras dan menerima uang dari pelaku kasus narkoba.
Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan, penetapan PN sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses. Berdasarkan gelar perkara, PN diduga kuat melakukan pemerasan. "Penetapan tersangkanya kemarin hari Senin (22/6)," ungkap Djoko di Bareskrim Polri, Kamis (25/6).
Karenanya, PN dijerat dengan pasal 12 e Undang-uUndang Pemberantasan Korupsi. "Ancamannya di atas sembilan tahun penjara," ucap Djoko.
Hari ini pula PN akan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan yang dirilis Polri menyebut PN menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi tadi.
Seperti diketahui, PN merupakan perwira menengah Polri yang bertugas di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri. PN diduga memeras seorang pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus pengusutan kasus narkoba. PN sebelumnya sudah diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat seorang polisi, AKBP PN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perwira menengah Polri itu diduga memeras dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham