Bareskrim Menggerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Bareskrim Menggerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Bareskrim menggerebek pabrik obat keras di Yogyakarta. Foto: Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuatan obat keras dan berbahaya tidak berizin. 

Polisi menemukan dua pabrik yang memproduksi obat terlarang di kawasan Yogyakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kedua pabrik itu memproduksi obat terlarang seperti, hexymer, trihex, DMP, double L, dan irgaphan 200 Mg.

“Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi,” ujar Komjen Agus dalam siaran persnya, Senin (27/9).

Direkur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan berdasar informasi masyarakat, pada Senin (21/9) sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang yang berada di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.

“Di sana kami menangkap tersangka Wisnu Zulan. Lalu, meminta keterangan Ardi selaku saksi,” kata Krisno.

Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang seperti, hexymer, trihex, DMP, double L, irgaphan 200 Mg siap edar. 

Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pabrik itu memproduksi obat terlarang seperti, hexymer, trihex, DMP, double L, dan irgaphan 200 Mg. Obat itu bisa menimbulkan berbagai macam efek kepada penggunanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News