Bareskrim Panggil Abu Janda Terkait Ujaran Rasialis ke Nataligus Pigai

Bareskrim Panggil Abu Janda Terkait Ujaran Rasialis ke Nataligus Pigai
Dokumentasi - Permadi Arya alias Abu Janda (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/aa. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

"Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin (Senin 1 Februari 2021) dan dapat 50 pertanyaan. Selesai (pemeriksaan) jam 10 malam. Ini (pemeriksaan) hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Permadi Arya masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam dua kasus yang menjeratnya itu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bareskrim Polri pada Kamis akan kembali memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait ujaran rasialis kepada Natalius Pigai. Status Abu Janda masih saksi.


Redaktur & Reporter : Boy

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News