Bareskrim Pantau Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai di Jombang

Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.
MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.
Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.
Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.
Bareskrim Polri memonitor langsung perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang, Jawa Timur terhadap santriwati.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri