Bareskrim Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat menangani kasus dugaan ujaran kebencian.
Bareskrim telah memeriksa 13 saksi terkait pelaporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf.
"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/12).
Dia menyatakan 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.
"Jadi, tujuh adalah saksi dan enam adalah saksi ahli," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memproses laporan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menuturkan penyelidikan saat ini masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," ucap Rizki.
Bareskrim Polri periksa 13 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau