Bareskrim Polri Buru Pemilik Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi PT. Afi Farma dan CV. Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan modus PT. Afi ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan profilen glikol dalam pembuatan obat sirop.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu pemilik perusahaan CV. Samudra Chemical berinisial E, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO