Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Serangan 6 Laskar FPI
Kamis, 04 Maret 2021 – 14:07 WIB

Iluistrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penyerangan polisi.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim hentikan penyidikan kasus 6 laskar FPI, sedangkan 3 polisi dari jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI