Bareskrim Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung
Kamis, 30 Januari 2020 – 17:05 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas yang dulunya bernama BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Dalam perjalanan kasusnya, Bareskrim mendapatkan sejumlah tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
BACA JUGA: Tok, Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
Tak hanya itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (cuy/jpnn)
Jajaran Bareskrim Polri melimpahkan perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/1) ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya