Bareskrim Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung

Bareskrim Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.

Korupsi itu melibatkan SKK Migas yang dulunya bernama BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.

Dalam perjalanan kasusnya, Bareskrim mendapatkan sejumlah tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

BACA JUGA: Tok, Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Tak hanya itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (cuy/jpnn)

 

Jajaran Bareskrim Polri melimpahkan perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/1) ini.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News