Bareskrim Polri Sita Harta Pembuat Vaksi Palsu

Bareskrim Polri Sita Harta Pembuat Vaksi Palsu
ILustrasi. Foto: JPNN

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎sepuluh tahun penjara. (elf)


JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri berupaya memiskinkan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Hidayat dan Rita merupakan produsen vaksin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News