Bareskrim Polri Sita Harta Pembuat Vaksi Palsu
Jumat, 08 Juli 2016 – 21:20 WIB
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (elf)
JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri berupaya memiskinkan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Hidayat dan Rita merupakan produsen vaksin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Rombongan Mahasiwa Columbia University, Menpora Paparkan Kebijakan Olahraga & Pemberdayaan Pemuda
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas