Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Data Pribadi Denny Siregar, nih Tampangnya

Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Data Pribadi Denny Siregar, nih Tampangnya
Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar. Foto: Dok Humas Polri

Kemudian Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Guru SD yang Tewas dalam Ember Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata...

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH, pelaku yang diduga mengambil data secara ilegal terhadap data seorang pelanggan operator Telkomsel atas nama Denny Siregar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News