Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Polri juga menangkap 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti (barbuk).
"Menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online dari tiga situs yang berbeda.
"Kami melakukan pengungkapan terhadap tiva kasus judi online dengan situs. Pertama 1xbet, W88, dan liga ciputra," lanjutnya.
Wahyu menyebutkan dari kasus 1xbet, pihaknya menangkap orang tersangka.
"Kasus kedua mengenai perjudian online di website w88 yang diungkap pada 30 mei 2024 kami melakukan penangkapan terhadap tujug orang tersangka," jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus di situs Liga ciputra, Bareskrim menangkap sebelas orang tersangka.
Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi