Bareskrim Ringkus Delapan Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Bareskrim Ringkus Delapan Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri membekuk delapan orang tersangka kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi. Kedelapan pelaku berinisial NI, FT, SD alias Ferry, RS, CC, STR, RW, dan SY alias Yoko.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, dari delapan orang ini, masih ada beberapa orang lagi yang dikejar. “Sisanya buron dan sekarang masih dikejar,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (18/2).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, delapan pelaku yang sudah ditangkap memilik peran berbeda-beda.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan satu banding tiga (1:3) atau 1:5. Apabila membeli Rp 1 juta, kemudian mendapat Rp 10 juta.

"Misalnya saya kasih Rp 1 juta, dapatnya Rp 10 juta (upal). Kalau Rp 10 juta dia dapat Rp 100 juta, jadi dicetak sama dia sesuai penawaran," sebut Daniel.

Daniel juga mengatakan, delapan tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah. Pada Senin, 6 Januari 2020, petugas menyamar sebagai pelanggan untuk membeli upal tersebut.

Tim kemudian bersepakat bertemu dengan tersangka NI dan FT di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka pun ditangkap di lokasi itu.

"Barang bukti yang diamankan berupa seribu lembar pecahan 100 ribu US Dollar beserta dua handphone," ucap Daniel.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri membekuk delapan orang tersangka kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News