Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan

Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Poengky menuturkan, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali bisa berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.

"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," tegas Poengky.

Sebelumnya, Gunawan Jusuf mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).

Berdasarkan catatan, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)


Permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali bisa berimplikasi pada pendapat hakim dalam sidang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News