Bareskrim Seriusi Kasus Dugaan Ahok Menista Alquran
"Apakah ada kata-kata penistaan di sana. Apakah ada pesan untuk tidak memeluk agama itu. Kami tidak sepintas menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Kami tanya ahli," terang dia.
Selain bertanya kepada ahli agama, Bareskrim akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemuka agama Islam, organisasi masyarakat, hingga pihak terkait lainnya.
"Jadi kami akan konsul dengan MUI, apakah ini masuk konten penistaan atau tidak. Ada tidak pesan melarang memeluk agama itu," tandas Agus.
Sebelumnya, Ahok dalam kunjungan Ahok ke Kabupaten Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penggunaan ayat suci Alquran yang melarang umat Islam memilih calon pemimpin nonmuslim.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu enggak mau pilih saya misalnya dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu," ucapnya.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi (LP) tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045