Tito Ogah Matikan Karier Perwira Polri di Kasus Gayus

Tito Ogah Matikan Karier Perwira Polri di Kasus Gayus
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara ihwal promosi bagi Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.

Padahal, Raja pernah dibawa ke sidang etik dan profesi pada 2011 karena dituding membuka blokir rekening berisi dana Rp 25 miliar milik mafia pajak Gayus Tambunan.

Tito mengatakan, tidak ada masalah dalam pengangkatan Raja. Sebab, persoalan yang menjerat mantan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu sudah selesai.

Menurut Tito, Polri tidak ingin mematikan karier perwiranya yang pernah melakukan kesalahan. "Kita tidak ingin matikan karier mereka," tegas Tito di Mabes Polri, Jumat (7/10).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, perwira yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu justru punya semangat memperbaiki diri. "Mungkin bisa bangkit lebih cepat karena ada trigger yang memacu dia memperbaiki diri dan citranya," kata Tito.

Selain itu Tito juga mengatakan, di dalam sistem yang berlaku di interal Polri sudah ada mekanisme tentang tindakan terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan. Ia mencontohkan, anggota Polri yang sudah mendapat sanksi kode etik, pasti diiringi hukuman lain seperti enam bulan tidak mendapat promosi jabatan.

Jika hukuman itu sudah dilaksanakan, maka akan ada rehabilitasi atau pemutihan. Sang perwira pun bisa kembali berkompetisi seperti biasa. ”Saya kira itu tidak ada salahnya," tegas jenderal bintang empat jebolan Akademi Kepolisian 1987 ini.

Karenanya Tito menegaskan tidak fair jika orang yang pernah bermasalah di masyarakat lalu dianggap seterusnya bersalah.  "Jadi saya kira kalau soal TR (telegram rahasia) kemarin  ada yang dipromosikan tapi dulunya pernah ada masalah, sudah selesai permasalahannya," papar Tito.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara ihwal promosi bagi Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Padahal, Raja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News