Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar
Senin, 25 Oktober 2021 – 19:30 WIB
Kemudian, beberapa telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP yang diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 21 miliar.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda